pangondian blog's

ora et labora

Kamis, 06 Mei 2010

PEMAHAMAN PENANGANAN PERKARA BAGI SATKER DALAM MENGHADAPI MASALAH HUKUM

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Konsultasi dan Bimbingan Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan Arbritase kepada pejabat Satuan Kerja (satker) Provinsi Jawa Timur di Surabaya (05/05). Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PU Ismono mengatakan, seluruh pejabat satker perlu memahami penanganan perkara dalam menghadapi masalah hukum. Ismono mengatakan tugas dan fungsi Biro Hukum Kementerian PU antara lain Penyusunan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Rumah Negara, Sistem Informasi, tata usaha. Berkaitan dengan persoalan permasalahan hukum yang timbul antara lain adanya tuntunan masyarakat, pelayanan publik, kesalahan prosedural, hubungan kerja yang dapat mengakibatkan masalah hukum di pengadilan (perdata, pidana, tun, arbitrase) dan di luar pengadilan.

Landasan dalam penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum, digambarkan dalam bentuk sebuah bangunan, dimana undang undang tata ruang sebagai atapnya, undang-undang sektor sebagai pilar dan undang-undang jasa konstruksi sebagai pondasinya.

Kepala Biro Hukum juga menyinggung diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga PP No. 19 tahun 2010 mengenai kewenangan Gubernur Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Dikatakan Ismono, Menteri PU melalui Permen PU No. 600/PRT/M/2005 tanggal 23 Desember 2005 sudah menetapkan aturan tentang Pedoman Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen PU. Pedoman ini dapat diberikan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian PU, bila terjadi masalah hukum atau kasus hukum. Bantuan Hukum dimaksud berupa pemberian layanan hukum oleh Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum, Jaksa Pengacara Negara, atau advokat penyelesaian perkara atau sengketa hukum di pengadilan atau di luar pengadilan.

Dalam pelaksanaannya menurut Ismono, aturan tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Menteri PU Nomor 10/SE/M/2006, tentang Pemanggilan oleh Instansi Penegak Hukum. Intinya memberikan tatacara bagi para pejabat/pegawai dilingkungan unit kerja di Kementerian PU, apabila dipanggil oleh Instansi Penegak Hukum.

Menyangkut pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum, dalam hal tukar menukar informasi, pengamanan, pencegahan dan/atau penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran, serta peningkatan koordinasi penanganan informasi, telah dilakukan MoU antara Departemen PU (sekarang Kementerian PU) dengan Kepolisian RI, No. 01/PKS/M/2009 dan B/7/IV/2009 beserta pedoman kerjanya, tutur Ismono.

Kepala Biro Hukum berharap Konsultasi dan Bimbingan Hukum, dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pejabat satker tentang tatacara menghadapi permasalahan hukum. Sehingga dapat mengantisipasi secara optimal kemungkinan timbulnya gugatan dan tuntutan hukum dari pihak lain. Akhirnya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dapat berjalan lancar dan lebih baik.

Konsultasi dan bimbingan hukum ini diikuti oleh pejabat dan staff satker di lingkungan Kementerian PU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan materi yang diberikan antara lain Peran Polisi sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kasus Tindak Pidana Umum, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi untuk mewujudkan Good Governance, Penyelesaian Perkara melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia serta Penanganan dan Pemeriksaan dalam Proses Perkara Pidana, Perdata, dan Sengketa Tata Usaha Negara. (Biro Hkm). Dikutip dari www.pu.go.id