Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2004 tentang Jalan, maka pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan sesuai dengan standar teknis untuk uji dan evaluasi serta evaluasi serta penetapan Laik Fungsi Jalan untuk jalan umum, meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dengan tujuan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.
Pelaksanaan uji laik fungsi jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
Untuk itu dalam tahun 2012 ini, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan untuk jalan nasional yang kewenangannya berada pada kementerian pekerjaan umum harus sudah dilaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan dengan target 40% dari jumlah panjang jalan nasional yang ada.