pangondian blog's

ora et labora

Rabu, 06 Maret 2013

Beban Muatan Kendaraan Pengaruhi Keselamatan di Jalan Raya


Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto mengatakan, beban yang berlebih dari kendaraan juga ikut mempengaruhi tingginya kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut diungkapkannya mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Dampak Kecelakaan Lalu Lintas Darat bagi Kesehatan, Sosial dan Ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Selasa (5/2) di Jakarta.

”Beban kendaraan yang berlebih, selain merusak jalan juga dapat mempengaruhi faktor keselamatan berkendara di jalan, jadi semakin tinggi truk (kendaraan) dan semakin panjang tentu mempengaruhi kestabilan kendaraan, hal ini juga sudah ada dalam undang-undang yang mengatur mengenai beban maksimum ini,” tambah Djoko Murjanto.
Djoko juga mengemukakan permasalahan lain yang mempengaruhi keselamatan di jalan adalah kenyataan jalan arteri yang seharusnya merupakan jalan yang difungsikan sebagai jalan jarak jauh, berkecepatan tinggi dan dipagar di kedua sisinya serta mempunyai satuentry di tempat tertentu.

Namun, dalam prakteknya, lanjut Djoko, jalan arteri tersebut menjadi jalan lokal, orang pun boleh masuk. Menurutnya permasalahan tersebut harus diperhatikan bersama, bukan hanya Kementerian PU tambah Djoko, seraya mencontohkan jalan tol yang baru-baru ini di demo untuk dijadikan terminal.

Sementara itu dalam menghindarkan terjadinya kecelaaan yang tinggi, pihaknya mengakui terdapat dua tahap, yaitu pertama adalah untuk jalan existing pertama kita lakukan uji layak fungsi jalan. Hal tersebut sudah ada aturannya dalam UU lalu lintas maupun UU jalan.

”Kemudian dari uji layak fungsi jalan ini kita bisa rekomendasi bahwa jalan-jalan ini harus diapakan, dilebarkan atau tikungan tajam menjadi dipermudah, tanjakan tinggi dipangkas sehingga tidak terlalu tinggi seperti di Nagrek,” lanjut Djoko.

Djoko menambahkan, Kementerian PU melalui Ditjen Bina Marga selalu berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Ri untuk mendeteksi tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan (black spot) dan direkomendasikan apa yang harus dilakukan, seperti marka jalan dan lain-lain.Sedangkan untuk jalan yang akan dibangun adalah dengan melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara itu Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menetapkan regulasi (PP atau Perpres) tentang penguatan aksi nasional dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035 dalam rangka mempercepat penurunan jumlah korban kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan UU No. 36 tentang Kesehatan. Selain itu juga untuk memperkuat strategis, program nasional dan sinergi lintas sektor guna melindungi masyarakat dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

”Saat ini di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan TBC. 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif 22 – 50 tahun. Berdasarkan data POLRI tahun 2012 dilaporkan bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 27.441 jiwa, dengan potensi kerugian sosial ekonomi mencapai Rp 203 Triliun sampai dengan Rp 217 Triliun per tahun,” kata Agung.

Rapat yang dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono ini juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso,  Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB Emil Agustiono,Wakapollantas Brigjen Polisi Drs. Agung Budi, Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto dan pejabat perwakilan dari K/L terkait.(nrm)

Pusat Komunikasi Publik
050213