Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan dilaksanakan bagi para Penyelenggara Jalan, yang di ikuti peserta dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PU Kota Tanjungpinang, Dinas PU Kota Batam, Dinas PU Kabupaten Karimun, Dinas PU Kabupaten Bintan, dan Dinas PU Kabupaten Anambas.
Acara di buka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dengan nara sumber yang telah berpengalaman. Materi Acara dalam sosialisasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M?2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Dalam sosialisasi disampaikan hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan bagian-bagian jalan, yang dapat berupa izin, dispensasi maupun rekomendasi. Termasuk juga rekomendasi dalam pemanfaatan Ruang Pengawasan Jalan, sejalan dengan penerbitan IMB agar tidak menghalangi jarak pandang pengendara pada titik-titik tertentu, terutama pada tikungan.
Acara diselenggarakan mulai tanggal 2 s/d 3 Maret 2010, dan ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Acara di buka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dengan nara sumber yang telah berpengalaman. Materi Acara dalam sosialisasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M?2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Dalam sosialisasi disampaikan hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan bagian-bagian jalan, yang dapat berupa izin, dispensasi maupun rekomendasi. Termasuk juga rekomendasi dalam pemanfaatan Ruang Pengawasan Jalan, sejalan dengan penerbitan IMB agar tidak menghalangi jarak pandang pengendara pada titik-titik tertentu, terutama pada tikungan.
Acara diselenggarakan mulai tanggal 2 s/d 3 Maret 2010, dan ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar