pangondian blog's

ora et labora

Sabtu, 03 Juli 2010

JALINBAR BINTAN DIHARAPKAN SELESAI TAHUN 2012

Kementerian Pekeraan Umum (PU) mengharapkan dukungan Komisi V DPR RI agar Jalan dan Jembatan Lintas Barat Pulau Bintan dapat tersambung pada tahun 2012 mendatang. Mengingat Jalan Lintas Barat yang belum diaspal hanya tinggal 5-6 kilometer, dari panjang keseluruhan 46 km. Namun saat ini kondisi Jalan Lintas Barat masih terputus karena empat dari enam jembatan yang menghubungkan ruas tersebut belum selesai yaitu Jembatan Busung pada STA 32+900 (260 m), Jembatan Ekang pada STA 24+000 (170 m), Jembatan Anculai pada STA 21+700 (370 m), dan Jembatan Kangboi (390 m).

Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Kementerian PU Winarno saat mendampingi Tin Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Propinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Ketua Komisi V DPR-RI Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said dengan 17 anggota lainnya pada masa reses ketiga tahun 2009-2010, pekan ini.


“Kami mohon dukungan dari Komisi V karena di Jalan Lintas Barat Bintan ini terdapat jembatan-jembatan yang cukup panjang seperti Jembatan Ekang, Jembatan Anculai, dan Jembatan Kangboi sehingga masih membutuhkan dana yang cukup banyak.” tutur Winarno.

Untuk menyelesaikan Jalan Lintas Barat ini masih dibutuhkan dana sekitar 200 miliar antara lain untuk pembangunan Jalan Sp. Punggur – Telaga Punggur sebesar 23,8 miliar; Pembangunan Jembatan Ekang sebesar 26,7 miliar; Pembangunan Jembatan Kangboi sebesar 80 miliar; dan Pembangunan Jembatan Anculai sebesar 82 miliar.

”Apabila anggaran tersebut bisa dimasukkan multiyears tahun 2011 dan tahun 2012, mungkin pada tahun 2012 Jalan dan Jembatan Lintas Barat sudah bisa tersambung. Untuk itu kami mohon dukungan agar lintas barat ini segera tersambung sehingga bisa menunjang aksesibilitas kawasan Free Trade Zone sekaligus mendorong perkembangan pariwisata di Bintan.” jelas Winarno.

Sementara untuk pembangunan jembatan Busung, sebagai jembatan yang cukup panjang di Jalan Lintas Barat, diperkirakan sudah bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini. Mengingat jembatan ini termasuk untuk melintas lalu lintas kapal-kapal besar mungkin diperlukan dana untuk fender jembatan.

Lebih lanjut, Winarno menyampaikan bahwa sebenarnya anggaran secara keseluruhan cukup, tetapi kalau nanti semua anggaran dikonsentrasikan ke Bintan, maka infrastruktur di pulau-pulau lainnya seperti Batam, Karimun, dan Natuna akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita minta dukungan pada Komisi V untuk bisa lebih sedikit memfokuskan ke Bintan, tanpa melupakan jaringan-jaringan jalan di kepulauan lainnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM Sani yang mengharapkan dukungan Komisi V untuk penyelesaian Jalan Lintas Barat Bintan. Hal ini karena Jalan lintas barat tersebut merupakan jalan yang sangat strategis di Pulau Bintan yang memotong jarak tempuh Tanjungpinang – Tanjung Uban dari 90 Km menjadi 45 Km. Dengan jarak dan waktu tempuh akan semakin pendek, maka para wisatawan yang datang ke kawasan wisata seperti Lagoi diharapkan tertarik berkunjung pula ke Pangkal Pinang.

”Pengaruh Jalan Lintas Barat Bintan sangat besar tidak hanya pada kawasan tetapi juga perekonomian. Seperti daerah Lintas Pantai Utara Jawa yang mengalami perkembangan pesat, maka Daerah Bintan pun akan berkembang dengan tersambungnya Jalan Lintas Barat tersebut. Untuk itu diharapkan dukungan dana dari APBN untuk pembangunan Jalan Lintas Barat tetap dapat berlanjut.” jelas Sani.(dikutip dari www.pu.go.id)

Selasa, 01 Juni 2010

KUNJUNGAN KEPALA BBPJN - I


Hari Kamis tanggal 27 Mei 2010, Kunjungan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I ke lokasi Proyek Pembangunan Jembatan Busung, Pembangunan Jembatan Ekang dan Preservasi Jalan Sp. Lobam - Tanjung Uban.

Dalam kunjungan ini Kepala BBPJN I di dampingi oleh Ir. Agusta E. Sinulingga, MT, Suriyatno Untung, ST Kasatker Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau (PJJ), Ir. Yanto Apul Sirait, M.Eng.Sc Kepala Satuan Kerja Non Verteikal Tertentu Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau dan SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provisi Kepulauan Riau diwakili oleh Faber Pangondian.

Kepala BBPJN I Ir. Winarno , M.Eng.Sc memberikan arahan-arahan untuk pelaksanaan paket-paket kegiatan dimaksud. Kepala Balai menekankan prosedur pelaksanaan pekerjaan yang harus mengikuti spesifikasi yang disyaratkan dalam Kontrak agar Mutu yang direncanakan tercapai. Persyaratan bahan atau material yang akan digunakan harus melewati serangkaian test atau pengujian dan harus memenuhi syarat-syarat bahan yang tercantun dalam kontrak dan spesifikasi.
Selain itu Kepalai Balai juga menyampaikan pentingnya pengawasan baik yang dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.

Kasatker SNVT PJJ juga menyampaikan agar dalam Pengawasasan oleh Supervisi dapat bertindak tegas dan profesional, sebagai Representatif Engineer yang mengemban sebahagian tugas yang telah diberikan oleh Pihak Pengguna.

Mengakhiri kunjungannya, Kepalai Balai berpesan agar seluruh pekerjaan dalam dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat pembiayaan dan tepat sasaran.

Kamis, 06 Mei 2010

PEMAHAMAN PENANGANAN PERKARA BAGI SATKER DALAM MENGHADAPI MASALAH HUKUM

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Konsultasi dan Bimbingan Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan Arbritase kepada pejabat Satuan Kerja (satker) Provinsi Jawa Timur di Surabaya (05/05). Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PU Ismono mengatakan, seluruh pejabat satker perlu memahami penanganan perkara dalam menghadapi masalah hukum. Ismono mengatakan tugas dan fungsi Biro Hukum Kementerian PU antara lain Penyusunan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Rumah Negara, Sistem Informasi, tata usaha. Berkaitan dengan persoalan permasalahan hukum yang timbul antara lain adanya tuntunan masyarakat, pelayanan publik, kesalahan prosedural, hubungan kerja yang dapat mengakibatkan masalah hukum di pengadilan (perdata, pidana, tun, arbitrase) dan di luar pengadilan.

Landasan dalam penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum, digambarkan dalam bentuk sebuah bangunan, dimana undang undang tata ruang sebagai atapnya, undang-undang sektor sebagai pilar dan undang-undang jasa konstruksi sebagai pondasinya.

Kepala Biro Hukum juga menyinggung diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga PP No. 19 tahun 2010 mengenai kewenangan Gubernur Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Dikatakan Ismono, Menteri PU melalui Permen PU No. 600/PRT/M/2005 tanggal 23 Desember 2005 sudah menetapkan aturan tentang Pedoman Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen PU. Pedoman ini dapat diberikan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian PU, bila terjadi masalah hukum atau kasus hukum. Bantuan Hukum dimaksud berupa pemberian layanan hukum oleh Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum, Jaksa Pengacara Negara, atau advokat penyelesaian perkara atau sengketa hukum di pengadilan atau di luar pengadilan.

Dalam pelaksanaannya menurut Ismono, aturan tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Menteri PU Nomor 10/SE/M/2006, tentang Pemanggilan oleh Instansi Penegak Hukum. Intinya memberikan tatacara bagi para pejabat/pegawai dilingkungan unit kerja di Kementerian PU, apabila dipanggil oleh Instansi Penegak Hukum.

Menyangkut pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum, dalam hal tukar menukar informasi, pengamanan, pencegahan dan/atau penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran, serta peningkatan koordinasi penanganan informasi, telah dilakukan MoU antara Departemen PU (sekarang Kementerian PU) dengan Kepolisian RI, No. 01/PKS/M/2009 dan B/7/IV/2009 beserta pedoman kerjanya, tutur Ismono.

Kepala Biro Hukum berharap Konsultasi dan Bimbingan Hukum, dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pejabat satker tentang tatacara menghadapi permasalahan hukum. Sehingga dapat mengantisipasi secara optimal kemungkinan timbulnya gugatan dan tuntutan hukum dari pihak lain. Akhirnya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dapat berjalan lancar dan lebih baik.

Konsultasi dan bimbingan hukum ini diikuti oleh pejabat dan staff satker di lingkungan Kementerian PU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan materi yang diberikan antara lain Peran Polisi sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kasus Tindak Pidana Umum, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi untuk mewujudkan Good Governance, Penyelesaian Perkara melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia serta Penanganan dan Pemeriksaan dalam Proses Perkara Pidana, Perdata, dan Sengketa Tata Usaha Negara. (Biro Hkm). Dikutip dari www.pu.go.id

Selasa, 23 Maret 2010

KONSTRUKSI 2030 : PETA JALAN TRANSFORMASI KONSTRUKSI INDONESIA

Perdagangan bebas ASEAN dan China menjadi pintu awal globalisasi dan liberalisasi yang dihadapi konstruksi Indonesia, disamping tantangan lain yang tidak kalah besar yakni demokrasi dan desentralisasi, kemiskinan dan kesenjangan, serta kerusakan lingkungan dan bencana. Empat tantangan tersebut harus disikapi pemangku kepentingan dari seluruh rantai suplai sektor konstruksi, untuk menjadikan sektor konstruksi menjadi sektor yang mampu menjamin profesionalisme para pelaku, melalui proses yang efesien serta menghasilkan produk yang berkualitas, bermanfaat dan berkelanjutan.

Inisiasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada tahun 2007 telah merumuskan peta arah perjalanan transformasi konstruksi yang disebut sebagai Konstruksi Indonesia 2030. Dalam dokumen itu, konstruksi Indonesia adalah para pelaku seluruh rantai suplai konstruksi (people), kemudian proses penyelenggaraan life cycle built aset (proses) dan terakhir produk berupa bangunan, infrastruktur, aset terbangun beserta layanannya (product).

“Konstruksi Indonesia tidak semata design-bid and build, ini hanya merupakan bagian dari rantai suplai dalam mewujudkan lingkungan terbangun yang nyaman, KI juga menyangkut modal, teknologi, SDM, informasi pasar, akses pasar, sistem transaksi, penjaminan kualitas, model bisnis sehingga bagaimana proyek konstruksi di daerah Indonesia timur menarik bagi investor” kata Akhmad Suraji, pakar konstruksi dari UGM dalam Diskusi Evaluasi tentang Kebijakan Transformasi Konstruksi di Hotel Ambhara, Jakarta (22/3) yang dihadiri oleh para pakar konstruksi lainnya diantaranya Dr. Krishna S. Pribadi dari ITB, Prof. Mudrajad Kuncoro dari UGM, Prof. Wiratman, Prof. Sunyoto Usman dan Mantan Ketua LPJK Sulistijo Sidarto Muljo.

Pembuatan KI 2030, menurut mantan Ketua LPJKN Sulistijo Sudartomulyo adalah agar ada arah yang jelas pengembangan konstruksi nasional yang tidak terpengaruh adanya pergantian pemerintahan atau kabinet.

Terkait kemampuan pelaku konstruksi Indonesia saat ini, Krisna mengatakan bahwa isu penting yang dihadapi saat ini adalah tidak semua yang memiliki sertifikasi memiliki kompetensi sementara globalisasi mengharuskan memiliki daya saing. Perubahan iklim dunia dengan adanya perubahan iklim dan pemanasan global juga menjadi tantangan yang harus direspon oleh KI yang menjadi bagian penyumbang besar gas emisi.

Namun menurut Wiratman, globalisasi sektor konstruksi bukan berarti perusahaan nasional tidak memiliki kemampuan. Wiratman meminta agar aturan pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal menjadi mayoritas dalam proyek-proyek besar. “Pemegang bendera (mayoritas) dipegang oleh lokal yang disyaratkan bekerjasama dengan perusahaan asing yang memiliki teknologi. Menurut saya teknologi tidak lah sulit, teknologi bisa dikuasai melalui kerjasama, dengan demikian kita bisa belajar sambil mengerjakan sehingga lebih cepat belajar.” Jelasnya.

Hadirnya UU Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999, menurut Wiratman sudah bagus karena mengatur kesetaraan antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan. Namun praktek di lapangan, penerima pekerjaan seringkali dibawah pemberi pekerjaan. “Ini tidak bagus untuk kelangsungan sektor konstruksi” tambahnya.

Sektor konstruksi merupakan pilar penting peningkatan kesejahteraan dan menjadi tumpuan peningkatan ekonomi dan pemulihan ekonomi di saat krisis. Sektor ini, menurut Mudrajat Kuncoro memberikan konstribusi sebesar 7,5-10 persen terhadap produk domestik bruto dan mampu menyerap tenaga kerja langsung hingga 4-5 persen per tahun. Terkait dengan pengembangan sektor konstruksi 2030, Mudrajat mengingatkan pentingnya aspek penataan ruang, apakah 20 tahun kedepan sektor konstruksi masih akan terpusat di Jawa dan Sumatera yang saat ini memegang peranan sebesar 81 persen. (dikutip dari www.pu.go.id)

Kamis, 04 Maret 2010

INDONESIA - JEPANG BAHAS TEKNOLOGI JALAN DAN JEMBATAN

Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (pusjatan) bekerjasama dengan National Instutude for Lands and Infrastructure Management (NILIM) dan Public Works Research Institude (PWRI) dari Jepang menyelenggarakan Joint Workshop on Road and Bridge di Bandung, Selasa (2/3).

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab dalam penyediaan dan peningkatan kualitas jalan nasional di Indonesia. Untuk itu, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, Kementerian PU memiliki program Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 - 2014 dalam pembangunan infrastruktur.

Program RPJMN Kementerian PU di bidang jalan dan jembatanan yakni meningkatkan kualitas jalan dan jembatan sepanjang 171.700 km, meningkatkan kapasitas serta kualitas jalan nasional sepanjang 19.400 km dan 27.000 m jembatan. Kementerian PU dalam meningkatkan hidup masyarakat menggunakan standar teknologi dan menerapkan teknologi untuk meningkatkan kualitas inrfrastruktur dalam pembangunan masyarakat di masa depan.

Menurut Hermanto Dardak, dengan kondisi demografi dan geologi Indonesia yang rawan bencana dan gempa bumi sangat diperlukan peningkatan penggunaan teknologi dalam bidang konstruksi. Acara tersebut bertujuan untuk saling tukar menukar informasi dan berbagi pengalaman antara Indonesia - Jepang di bidang kontruksi jalan dan jembatan. Jepang juga memiliki pengalaman dalam manajemen jalan tol di Asia dan manajemen operasional lalu lintas. Dengan tukar informasi dan berbagi pengalaman, diharapkan Indonesia mampu melakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang handal di daerah rawan bencana.

"Kondisi alam Indonesia yang rawan gempa tidak jauh berbeda dengan Jepang. Melihat pengalaman Jepang dalam penanganan gempa bumi di Kobe di tahun 90-an, akan sangat membantu kita dalam melakukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Indonesia. Jepang telah melakukan penelitian dan menggunakan teknologi " ujar Hermanto.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PU Moch. Amron mengatakan, dengan kekayaan sumber alam yang dimiliki Indonesia, hendaknya penelitian juga difokuskan pada penggunaan material lokal dalam pembangunan infrastruktur. Material lokal dan pengembangan spesifikasi tehnik dapat mengefisiensikan pendanaan. Material lokal seperti aspal buton telah dibuktikan penggunaannya dengan bahan dasar minyak aspal dan peningkatan permukaan jalan sebesar 25 persen.

Materi dibahas dalam worshop tersebut yakni kondisi permukaan Jalan pasca bencana; standar jembatan tahan gempa; serta kebutuhan dan pengembangan perkuatan jembatan di Indonesia. Ke depan, Badan litbang akan secara aktif melakukan penelitian, produksi, penggunaan dan evaluasi teknologi, khususnya dibidang jalan dan jembatan.
dikutip dari www.pu.go.id

Minggu, 24 Januari 2010

KONDISI 19 RIBU JALAN NASIONAL AKAN DITINGKATKAN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana menggunakan tambahan alokasi dana penanganan jalan untuk menyelesaikan peningkatan kapasitas jalan sepanjang 19 ribu kilometer. Pemerintah melalui Departemen Keuangan menyebutkan akan menyediakan dana tambahan penanganan jalan sebesar Rp 15,8 triliun sebagai persiapan menghadapi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).

Dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Kamis (21/1) Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan, Kementerian PU telah melakukan identifikasi ruas jalan yang membutuhkan peningkatan kapasitas. Namun, alokasi anggaran regular yang diterima pada tahun ini hanya sebesar Rp 16,6 triliun yang mana, mutlak digunakan untuk menjaga kondisi jalan agar fungsional (preservasi).

Jumlah tersebut jauh lebih rendah daripada kebutuhan moderat Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 27 triliun. Dengan adanya tambahan dana melalui stimulus fiskal itu maka program peningkatan dan pembangunan jalan baru yang sempat akan ditahan pada tahun 2010 dapat direalisasi.

"Yah kami bersyukur, kebutuhan moderat untuk jalan sebesar Rp 27 triliun dijawab dengan itu. Sekarang masih dalam proses. Seharusnya sih dalam waktu dekat supaya cepat diserap," ungkap Hermanto Dardak.

Dana tambahan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan dan pembangunan jalan baru senilai Rp 9,3 triliun dan sisanya sebesar Rp 6,5 triliun akan digunakan sebagai dana untuk program rehabilitasi jalan dan jembatan. Wakil Menteri PU mengaku belum mengetahuidana tambahan tersebut akan dikucurkan dalam bentuk APBN-P 2010 atau stimulus fiskal.

Peningkatan dan pembangunan jalan baru terutama akan dilakukan pada ruas jalan di Sumatera dan Jawa yang memerlukan penambahan kapasitas jalan menjadi 7 meter pada masing-masing jalur dengan dipisahkan median sebesar 1,2 meter. Jalan pada kedua pulau tersebut menjadi prioritas penanganan karena pusat ekonomi memang ada di Jawa dan Sumatera.

Di antaranya, dana stimulus fiskal itu akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas jalan pada ruas Jakarta-Surabaya, lintas pantai timur Sumatera, dan membuka jalan dari tempat produksi primer menuju kawasan industri hingga tempat pengiriman ekspor. Rata-rata untuk konstruksi jalan baru dibutuhkan sekitar Rp 4 miliar per km.

"Proyek infrastruktur itu kan banyak yang multiyears jadi yah kalau dapat alokasi anggaran yah tinggal masuk-masukkan saja pada rencana yang ada," tutur dia.

Stimulus fiskal sebesar Rp 15,8 triliun itu akan menambah alokasi Dipa tahun 2010 sebesar Rp 16,6 triliun yang digunakan sebagian besar untuk rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan serta peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan. (rnd) (www.pu.go.id)

PROGRAM 100 HARI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Dalam program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memastikan pekerjaan-pekerjaan baik pembangunan baru maupun pemeliharaan dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Selamat pagi Nusantara, Kamis (21/1).

Lebih lanjut Djoko mengatakan, Kementerian PU memiliki rencana strategis (renstra). Dalam renstra telah dibuat rencana-rencana kerja tiap satminkal di kementerian. Dengan demikian kegiatan dan pekerjaan Kementerian PU berjalan sesuai dengan target dan renstra.

Dalam program 100 hari ada enam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kementerian PU. Seluruh kegiatan yaitu pembangunan dan rehabilitasi di ruas-ruas utama, penyediaan air minum di sekitar 1.379 daerah tertinggal dan daerah masyarakat miskin, perbaikan dan peningkatan irigasi, serta rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda.

Di bidang Sumber Daya Air (SDA), yang menjadi program 100 hari Kementerian PU adalah menyelesaikan audit teknis kondisi embung, waduk, bendung, dan bendungan serta jaringan irigasi di seluruh Indonesia. Selain itu, menyelesaikan pembangunan prasarana pengendalian banjir Kanal Banjir Timur (KBT) pada awal tahun depan. Dengan selesainya BKT, maka dapat meminimalisasikan dampak banjir di sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Di bidang Bina Marga, adalah meningkatkan kapasitas jalan lintas Sumatera dan Sulawesi sepanjang 695 kilometer dan memastikan kondisi jalan dalam keadaan baik. Selain itu, untuk mendukung perekonomian tengah dibangun jalan tol Cikarang - Tanjung Priok.

"Cikarang merupakan kawasan industri terbesar, sehingga jalan akses menuju pelabuhan atau pasar harus dalam kondisi baik." ujar Djoko.

Dalam program 100 hari, Kementerian PU telah membentuk Tim Nasional Penyiapan Pembangunan Infrastruktur Penghubung Jawa – Sumatera sesuai dengan Keputusan Presiden. Pembentukan tim nantinya bertugas mempersiapkan pembangunan termasuk penyusunan studi kelayakan tengah dalam penyelesaian. Perencanaan jembatan diperkitakan selesai 4-5 tahun dan pelaksanaan ground breaking direncanakan dilaksanakan 2014.

Dibidang Cipta Karya yakni melakukan koordinasi dengan kementerian lain terkait program pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan Kementerian PU pada daerah terdepan dan terluar Indonesia berupa permukiman di 250 kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar. Kementerian PU juga akan memberi dukungan sistem penyediaan air minum (ind)

Dikutip dari www.pu.go.id