pangondian blog's

ora et labora

Selasa, 31 Maret 2009

PENYELESAIAN RTRW KABUPATEN/KOTA PERLU DIPERCEPAT

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota didorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Penyelesaian ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni Perda RTRW Provinsi harus sudah selesai tahun 2009 dan Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Kota harus sudah selesai seluruhnya tahun 2010.

“Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota perlu dipercepat.” kata Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Penataan Ruang saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009 dan Persiapan Penyusunan Program dan Kegiatan Tahun 2010 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (23/3).

Menurutnya hingga kini baru sekitar 8% Pemerintah Kabupaten dan 13% Pemerintah Kota yang RTRW-nya telah telah selesai maupun dalam proses persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi Perda. 58% masih dalam tahapan proses revisi RTRW. Sementara sisanya sama sekali masih belum melakukan penyesuaian Perda RTRW-nya dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007.

Penyelesaian RTRW juga mempunyai peran penting dalam menentukan arah pembagunan daerah. Dalam UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditegaskan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun pemerintah daerah harus mengacu pada RTRW.

Dengan kata lain, RTRW adalah sebagai basis pembangunan sektor. Bila Perda RTRW yang ada belum disesuaikan dengan undang-undang penataan ruang yang baru, pemerintah daerah akan kesulitan untuk menetapkan acuan spasial pembangunan daerah. Ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Direktorat Jenderal Penataan Ruang.

Untuk menjawab tantangan tersebut, SKPD Penataan Ruang merupakan organisasi tata ruang di daerah yang terus dimantapkan karena mempunyai peran penting, sebagai unit yang diandalkan di masing-masing daerah. Keberadaan SKPD diharapkan dapat meningkatkan kapasitas (sumberdaya manusia – red) Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai target penyelesaian RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Melalui rakor ini diharapkan dapat menjaring inovasi dan improvisasi program guna menjawab tantangan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar