Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menyarankan perlunya proses evaluasi terhadap produk Rencana Tata Ruang dan implementasinya di seluruh kawasan rawan bencana di perkotaan. Rencana dan peraturan zonasi untuk setiap kawasan harus menjadi instrumen perencanaan dan pengendalian tata ruang kawasan situ.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAP Bernadus Djonoputro di Jakarta, Selasa (31/3) siang menyatakan, bencana jebolnya tanggul Situ Gintung merupakan akibat dari fenomena perkembangan
“Harus ada penegakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang sesuai dengan aturan dan sanksi yang telah ditetapkan dalam UU No. 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang,” sebut Bernadus.(http://www.pu.go.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar