Tingkat kesesuaian program pengembangan infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) (Sumber Daya Air, Jalan, dan Keciptakaryaan) setiap tahunnya telah mulai menjawab perwujudan fungsi sistem perkotaan nasional, meliputi, sistem jaringan jalan, sistem sumberdaya air, kawasan lindung, kawasan budidaya andalan, atau kawasan strategis nasional yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Hal disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen PU Imam Ernawi di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Imam, perwujudan keterpaduan program pengembangan infrastruktur PU berbasis RTRWN tersebut menghadapi tantangan, diantaranya adalah tingkat konsistensi kesesuaian program/kegiatan dengan lokasi/anggaran.
Hal ini diperlihatkan dengan adanya kegiatan pengembangan infrastruktur PU yang telah sesuai dengan indikasi program utama RTRWN, namun belum sepenuhnya sesuai lokasi dan alokasi anggarannya, misalnya terdapat pada sebagian kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan SDA.
Tantangan lain menurut Imam, khusus untuk infrastruktur keciptakaryaan, disadari, fungsi infrastruktur di bidang ini masih lebih dominan pada pelayanan kebutuhan dasar (basic needs), sehingga gambaran kesesuaian program/kegiatan yang cukup besar, namun tidak seluruhnya berada pada lokasi/kawasan/kota yang diarahkan dalam perwujudan pemanfaatan ruang nasional.
Lebih lanjut Dirjen Penataan Ruang mengatakan, evaluasi ini dilakukan terhadap kesesuaian program-program Departemen PU hasil Konsultasi Regional (Konreg) 2008 di Mataram beberapa waktu lalu. Perwujudan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional yang diharapkan, meliputi Kesesuaian program/kegiatan, yaitu persentase program/kegiatan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan Indikasi Program Utama-RTRWN.
Selain itu kesesuaian lokasi program/kegiatan, yaitu persentase lokasi program/kegiatan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan arahan spasial pengembangan wilayah sungai, sistem jalan, sistem perkotaan, dan sentra produksi di kawasan andalan yang harus didukung fungsinya dalam RTRWN.
Harapan lain adalah alokasi anggaran, yaitu persentase besarnya nilai anggaran yang teralokasi untuk program pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan RTRWN.
Sedangkan hasil evaluasi kesesuaian program, lokasi, dan alokasi anggaran pada masing-masing infrastruktur PU tersebut, menurut Imam Ernawi, untuk program pengembangan infrastruktur SDA, kesesuaian program/kegiatan dengan Indikasi Program Utama-RTRWN telah mencapai 91,2 persen, walaupun kesesuaian lokasi pengembangannya baru mencapai 74,7 persen, dan alokasi anggarannya sebesar 84,5 persen.
Sedangkan untuk program pengembangan infrastruktur jalan, kesesuaian program/kegiatan dengan Indikasi Program Utama-RTRWN telah mencapai 95,8 persen, walaupun kesesuaian lokasinya baru mencapai 76,8 persen, dan alokasi anggarannya sebesar 83,2 persen.
Selain itu untuk program pengembangan infrastruktur keciptakaryaan, kesesuaian program/kegiatan dengan Indikasi Program Utama-RTRWN mencapai 76,5 persen, namun kesesuaian lokasinya masih 33,7 persen, dan alokasi anggarannya 28,5 persen.
Evaluasi pelaksanaan pemograman pengembangan infrastruktur PU berbasis penataan ruang akan dilakukan rutin tiap tahun oleh Ditjen Penataan Ruang, dan sebagai tindak lanjutnya saat ini juga sedang disiapkan Rencana Terpadu Pengembangan Infrastruktur Ke-PU-An Jangka Menengah Berbasis RTRWN, yang diharapkan akan menjadi pedoman/acuan evaluasi perencanaan program infrastruktur ke-PU-an berbasis penataan ruang (RTRWN) selama 5 tahun, ungkap Imam Ernawi (Humas Dirjen Taru).
Pusat Komunikasi Publik
160409