Liputan 6 - Jumat, April 17
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewi Asmara, optimistis RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum masa tugas DPR 2004-2009 berakhir pada September 2009. "Mulai minggu depan, kita akan kembali rapat pimpinan sehingga bisa segera dilanjutkan pembahasan RUU ini," kata dia, Kamis (16/4).
Dewi mengemukakan, pembahasan RUU itu termasuk dalam salah satu dari sekian RUU yang harus diselesaikan periode saat ini. Pembahasan RUU akan dilakukan secara komprehensif dan tidak sekadar mengubah kata-kata sehingga bisa segera diaplikasikan.
Ia mengatakan, salah satu substansi pembahasan yang rumit antara lain keberadaan hakim di pengadilan itu. "Misalnya hakim karier. Bagaimana jenjang mereka serta renumerasi yang berlaku nantinya dan masalah pemeriksaan pendahuluan kasus korupsi," kata Dewi.
Menurut Dewi, keberadaan pengadilan tersebut tidak mungkin berada di setiap pengadilan negeri dan hanya ada tingkat provinsi. Hal tersebut karena pertimbangan keuangan negara yang tersedia. Lebih jauh ia mengatakan, pembahasan RUU juga disingkronkan dengan sejumlah UU lainnya, seperti UU Tipikor.(YNI/ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar