“Perpres ini merupakan tambahan dari PP No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang juga telah menyebutkan pelelangan secara elektronik” ujar Bambang Goeritno, Kepala Badan Pengembangan Konstruksi di Jakarta (13/8).
Revisi yang dilakukan kini lebih menguntungkan kedua belah pihak. Seperti pembatasan jumlah pekerjaan kompleks di sektor industri konstruksi yang tadinya sebesar 50 M, sekarang menjadi 100 M. Mengingat kemampuan sektor industri semakin tinggi sehingga perlu mengakomodir harga-harga yang kini naik.
Keikutsertaan badan usaha asing di dalam jasa pemborong yang awalnya di atas 50 M kini ditentukan di atas 100 M, sedangkan untuk konsultan asing di atas 10 M. Revisi ini juga mengenalkan Unit Layanan Pengadaan yang khusus dibentuk di semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk menggantikan panitia pengadaan yang selama ini ada. Jumlahnya bebas, tergantung kepentingan dari panitia.
“Unit tersebut bisa dibentuk di setiap propinsi, kalau sekarang di semua satker ada. Nanti hanya untuk beberapa satker. Misalnya balai SDA di Jawa Tengah, melayani semua tender jalan di sana” lanjut Bambang.
Masa transisi pengenalan unit ini ditargetkan dari tahun 2011 sampai 2014, agar pelaksana tender menguasai suatu unit secara professional, karena tender merupakan proses yang krusial di dalam pembangunan agar efisien dan efektif. Batasan jumlah keikutsertaan konsultan maupun pemborong dalam tender juga diatur di dalam Keppres 80/2003 ini, kini batas kemampuan dasar pemborong yang ikut tender menjadi 3x nilai pekerjaan dan pengalaman tertinggi. Hal ini meningkat dari batas lama yaitu 2x nilai pekerjaan.
Penyesuaian harga juga menjadi hal yang utama, sebelumnya penyesuaian harga/eskalasi dilakukan terhadap kontrak jangka panjang dengan masa lebih dari 12 bulan. Di Keppres baru, eskalasi harga untuk kontrak harga satuan berlaku mulai bulan ke 13. Ketentuan lain adalah kini ada jaminan sanggahan dari tender yang kalah, yaitu 2% dari HPS, hal ini agar yang kalah tidak main-main dalam menyanggah. Selain itu kini uang muka juga diatur dalam keppres baru, uang muka disetorkan sebesar 15 % dari nilai kontrak untuk setahun pertama. “Bisa juga 15% dari nilai kontrak untuk yang multi-years, tapi tetap nanti yang menentukan panitia. Ini diatur supaya mempercepat proses penyerapan anggaran” tutup Bambang. (din)
Pusat Komunikasi Publik.130810
Tidak ada komentar:
Posting Komentar