pangondian blog's

ora et labora

Jumat, 01 Oktober 2010

PERPRES 54/2010 GENCAR DISOSIALISASIKAN DI KEMENTERIAN PU

Perpres No.54 ditandatangani Kepala Negara 6 Agustus lalu (2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Kepres 80/2003 terus disosialisasikan dilingkungan Pejabat, Balai, Satker dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum.

“Perpres ini harus segera dipersiapkan penerapannya dengan harapan 2011 dapat diterapkan dalam pelaksanaan proses tender,” tegas Kepala Badan Pembinaan Konstruksi, Bambang Guritno hari ini (1/10) di Jakarta.

Sebelumnya Keppres lama (80/2003) sudah diterapkan hampir 7 tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala akibat penafsiran yang berbeda. Padahal, maksud dari diaturnya pengadaan barang/jasa pemerintah agar hasilnya berkualitas dengan mengacu prinsip-prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Banyaknya penyimpangan dan permasalahan hingga muncul tindak KKN sangat berpengaruh dengan kualitas konstruksi rendah. Ini dampak dari penunjukan pemaenang tender yang mengabaikan kemampuan.kapasitas peserta, ungkap Bambang.

Istilah persengkongkolan atau arisan dalam tender konstruksi, seringkali memicu banyaknya sanggahan-sanggahan. Lagi-lagi perbedaan interprestasi dalam memahami makna dari Keppres No. 80/2003. Pemerintah berharap diberlakukannya Perpres 54/2010 masalah sanggahan dapat diminimalisir.

Perpres ini sudah barang tentu lebih sederhana dalam mengatur proses pengadaan barang/jasa bagi pengguna maupun penyedia jasa. Good governance dan praktek KKN bisa dihilangkan seperti yang terjadi di banyak negara, bila prinsip good governance dijalankan.

Sebaliknya, Keppres No.80/2003 seringkali disalah artikan dengan melakukan pendekatan kepada pejabat penentu tender ketimbang memperbaiki manajemen dan efisiensi dalam menjalankan persaingan tender konstruksi.

‘Hanya tekad kuat, tekun dan sabar diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam menegakkan Perpres No.54/2010 kelak,” tutur Kaba Pembinaan Konstruksi (www.pu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar