pangondian blog's

ora et labora

Selasa, 26 Oktober 2010

PERENCANAAN DINDING PENAHAN TANAH

Program/software ini menggunakan satuan kN-meter dalam melakukan analisa dinding penahan tanah. Dinding penahan tanah diasumsikan terbuat dari pasangan batu dimana bentuk umum dari dinding tersebut diasumsikan tersusun atas 3 elemen utama.

Program/software ini dibuat khusus untuk tanah timbunan berupa tanah non-kohesif. Tekanan tanah ke dinding dihitung dengan menggunakan pendekatan dari Coulomb. Analisa dinding penahan tanah dengan program ini memungkinkan untuk memperhitungkan gaya-gaya tambahan akibat gempa.

Program/software ini tidak menyediakan fasilitas untuk memperhitungkan gaya angkat atau up-lift dari air. Sehingga untuk kasus dimana terdapat gaya up-lift, program ini tidak bisa digunakan.

Untuk tanah timbunan non kohesif, tekanan air tanah yang menuju dinding tidak ikut diperhitungkan dalam Program/software ini. Diasumsikan bahwa sistem drainase yang baik akan dibangun/disediakan untuk menjamin tidak ada tekanan hidrostatis tambahan ke dinding.

Perlu diperhatikan bahwa dinding penahan tanah pasangan batu hanya bisa digunakan untuk perbedaan ketinggian yang tidak terlalu besar. Program ini membatasi penggunaan dinding penahan tanah pasangan batu ini sampai beda ketinggian 5 m.

Keluaran dari program/software ini adalah dimensi dari pasangan batu yang memenuhi aspek keamanan dari segi daya dukung, keamanan terhadap geser dan guling.

Tanggung jawab terhadap pengunaan hasil keluaran program/software ini 100 % ada pada pengguna. Pengguna wajib melakukan pengecekan terhadap kesahihan hasil keluaran program/software ini. Karena program/software ini tidak mencakup semua aspek disain.

untuk lengkapnya dapat didownload pada link dibawah ini.

http://www.ziddu.com/download/12246302/turap.exe.html

Jumat, 01 Oktober 2010

20 PERSEN GARIS PANTAI RUSAK AKIBAT ABRASI

Kerusakan pantai di tanah air akibat abrasi setiap tahun menunjukkan peningkatan. Hasil survey 2007 dari 436,5 km di Bali telah mengalami abrasi sepanjang 91,070 km (20,8%). Kerusakan yang ditimbulkan oleh abrasi dapat mengancam keberadaan lahan produktif dan pariwisata serta menyebabkan bergesernya garis perbatasan dengan negara tetangga. Sementara alokasi dana penanganan tidak terlalu signifikan.

“Ini suatu kondisi yang sangat memperihatinkan. Ditambah lagi pengamanan pantai belum diatur dalam UU No.7/2004 tentang SDA,” tutur Dirjen Sumber Daya Air, Moch. Amron hari ini di Jakarta (30/9).

Menurut Amron, peristiwan perubahan iklim disertai kenaikan permukaan air laut dapat menimbulkan abrasi pantai. Di sisi lain panjang garis pantai, yang kita miliki terlalu panjang. Sementara anggaran yang tersedia masih terbatas. Menyikapi masalah itu maka dibuatlah skala prioritas dalam menangani 20% dari total panjang garis pantai akibat abrasi.

Adapun yang sudah dilakukan penanganan meliputi pantai barat Sumatera, Bengkulu, Pantai Selatan Jawa, Pantai Utara Jawa, Pantai Barat Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

Mengacu pertimbangan itu maka ditetapkan 5 krIteria yang erat kaitannya dengan pertama keselamatan manusia, prasarana umum yang dekat dengan garis pantai. Kedua, kawasan pantai dengan curah hujan tinggi Ketiga, muara sungai dan saluran drainase langsung ke laut. Untuk dukung lalu lintas pelayaran dan pengendalian banjir. Keempat, pertahanan keamanan negara serta mendukung revitalisasi kawasan pantai.

Namun strategi yang paling mendesak ucap Moch. Amron adalah membangun infrastruktur pengaman pantai di daerah padat penduduk guna mencegah korban jiwa. Serta kerusakan areal pertanian, tambak, hutan mangrove dan perkebunan.

Amron mencontohkan, upaya yang telah dilakukan Kementerian PU antara lain di Pantai Bau-bau (Sultra), Pantai Punggur (Bengkulu), Pulau Nipah, Pantai Losari (Makassar) di kawasan wisata Sanur, Tanah Lot (Bali) dan Pantai Glagah serta Pantai Pura Tanah Lot, Bali.(www.pu.go.id)

PERPRES 54/2010 GENCAR DISOSIALISASIKAN DI KEMENTERIAN PU

Perpres No.54 ditandatangani Kepala Negara 6 Agustus lalu (2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Kepres 80/2003 terus disosialisasikan dilingkungan Pejabat, Balai, Satker dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum.

“Perpres ini harus segera dipersiapkan penerapannya dengan harapan 2011 dapat diterapkan dalam pelaksanaan proses tender,” tegas Kepala Badan Pembinaan Konstruksi, Bambang Guritno hari ini (1/10) di Jakarta.

Sebelumnya Keppres lama (80/2003) sudah diterapkan hampir 7 tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala akibat penafsiran yang berbeda. Padahal, maksud dari diaturnya pengadaan barang/jasa pemerintah agar hasilnya berkualitas dengan mengacu prinsip-prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Banyaknya penyimpangan dan permasalahan hingga muncul tindak KKN sangat berpengaruh dengan kualitas konstruksi rendah. Ini dampak dari penunjukan pemaenang tender yang mengabaikan kemampuan.kapasitas peserta, ungkap Bambang.

Istilah persengkongkolan atau arisan dalam tender konstruksi, seringkali memicu banyaknya sanggahan-sanggahan. Lagi-lagi perbedaan interprestasi dalam memahami makna dari Keppres No. 80/2003. Pemerintah berharap diberlakukannya Perpres 54/2010 masalah sanggahan dapat diminimalisir.

Perpres ini sudah barang tentu lebih sederhana dalam mengatur proses pengadaan barang/jasa bagi pengguna maupun penyedia jasa. Good governance dan praktek KKN bisa dihilangkan seperti yang terjadi di banyak negara, bila prinsip good governance dijalankan.

Sebaliknya, Keppres No.80/2003 seringkali disalah artikan dengan melakukan pendekatan kepada pejabat penentu tender ketimbang memperbaiki manajemen dan efisiensi dalam menjalankan persaingan tender konstruksi.

‘Hanya tekad kuat, tekun dan sabar diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam menegakkan Perpres No.54/2010 kelak,” tutur Kaba Pembinaan Konstruksi (www.pu.go.id)

Minggu, 15 Agustus 2010

REVISI KEPPRES 80/2003 MENDUKUNG TEKNOLOGI SEKTOR INDUSTRI

Perubahan Keppres 80/2003 yang disahkan oleh Presiden RI beberapa bulan yang lalu mulai disosialisasikan kepada pemborong atau investor. Sebagai payung hukum di sektor konstruksi, Keppres tersebut sangat mendukung kemajuan teknologi di dalamnya. Contohnya saja, pengumuman lelang kini telah dilakukan secara online.

“Perpres ini merupakan tambahan dari PP No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang juga telah menyebutkan pelelangan secara elektronik” ujar Bambang Goeritno, Kepala Badan Pengembangan Konstruksi di Jakarta (13/8).

Revisi yang dilakukan kini lebih menguntungkan kedua belah pihak. Seperti pembatasan jumlah pekerjaan kompleks di sektor industri konstruksi yang tadinya sebesar 50 M, sekarang menjadi 100 M. Mengingat kemampuan sektor industri semakin tinggi sehingga perlu mengakomodir harga-harga yang kini naik.

Keikutsertaan badan usaha asing di dalam jasa pemborong yang awalnya di atas 50 M kini ditentukan di atas 100 M, sedangkan untuk konsultan asing di atas 10 M. Revisi ini juga mengenalkan Unit Layanan Pengadaan yang khusus dibentuk di semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk menggantikan panitia pengadaan yang selama ini ada. Jumlahnya bebas, tergantung kepentingan dari panitia.

“Unit tersebut bisa dibentuk di setiap propinsi, kalau sekarang di semua satker ada. Nanti hanya untuk beberapa satker. Misalnya balai SDA di Jawa Tengah, melayani semua tender jalan di sana” lanjut Bambang.

Masa transisi pengenalan unit ini ditargetkan dari tahun 2011 sampai 2014, agar pelaksana tender menguasai suatu unit secara professional, karena tender merupakan proses yang krusial di dalam pembangunan agar efisien dan efektif. Batasan jumlah keikutsertaan konsultan maupun pemborong dalam tender juga diatur di dalam Keppres 80/2003 ini, kini batas kemampuan dasar pemborong yang ikut tender menjadi 3x nilai pekerjaan dan pengalaman tertinggi. Hal ini meningkat dari batas lama yaitu 2x nilai pekerjaan.

Penyesuaian harga juga menjadi hal yang utama, sebelumnya penyesuaian harga/eskalasi dilakukan terhadap kontrak jangka panjang dengan masa lebih dari 12 bulan. Di Keppres baru, eskalasi harga untuk kontrak harga satuan berlaku mulai bulan ke 13. Ketentuan lain adalah kini ada jaminan sanggahan dari tender yang kalah, yaitu 2% dari HPS, hal ini agar yang kalah tidak main-main dalam menyanggah. Selain itu kini uang muka juga diatur dalam keppres baru, uang muka disetorkan sebesar 15 % dari nilai kontrak untuk setahun pertama. “Bisa juga 15% dari nilai kontrak untuk yang multi-years, tapi tetap nanti yang menentukan panitia. Ini diatur supaya mempercepat proses penyerapan anggaran” tutup Bambang. (din)

Pusat Komunikasi Publik.130810

Minggu, 01 Agustus 2010

Rapat Konsultasi Kegiatan Supervisi dan Presentasi Produk Perencanaan di lingkungan SNVT P2JJ Prov.Kepulauan Riau

Pada hari Kami dan Jum'at tanggal 26-27 Juli 2010 SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Kepulauan Riau (SNVT P2JJ) telah melaksanakan kegiatan Rapat Konsultasi Kegiatan Supervisi dan Presentasi Produk Perencanaan di lingkungan SNVT P2JJ Prov, Kepulauan Riau.

Kegiatan ini diikuti oleh para Supervisi Engineer (SE) paket Supervisi, Team Leader Desain, Kasi Pengawasan Teknik (Wastek) BBPJN I, Kasatker P2JJ Kepri, perwakilan dari Satker PJJ/PPK, Satker Preservasi/PPK dan Core Team Consultan serta Konsultan Manajemen Proyek (KMP) Wilayah.

Konsultan Supervisi yang mengikuti kegiatan ini adalah 10 Konsultan Supervisi, 1 Core Team Consultan (CTC) dan 3 Konsultan Desain. Masing-masing Supervisi mempresentasikan kegiatan yang telah dilaksanakan, berikut permasalahan dan solusi serta tindak lanjut yang telah diambil.
Pada sesi ini moderator dari CTC (Ir, Iko Gunawan, Ir, J,Sianturi, Ir, Edy) dan Bagus Permana, ST (P2jj Kepri), serta mendapat tanggapan dari Kasi Pengawasan Teknik BBPJN-I, Kasatket P2JJ Kepri dan KMP wilayah.
Pada kesempatan ini Kasi Wastek BBPJN-I Ir, Erika Pangaribuan, MM menekankan pentingnya profesionalme dan sense of belonging dalam pelaksanaan tugas-tugas supervisi. Ditambahkan lagi bahwa supervisi sebagai Representatif engineer harus memberikan layanan jasa tidak saja berupa technical asistan, namun juga harus mengawasi menajemen pelaksanaan, sehingga pekerjaan fisik yang diawasi tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat biaya dan tepat waktu.

Sesi berikutnya adalah Presentasi dari CTC, yang disampaikan oleh Team Leder CTC Ir, Iko Gunawan , moderator Bagus Permana, ST. Dalam sesi ini diulas bagaimana CTC harus lebih berinovasi dalam memberikan masukan kepada P2JJ dan Supervisi Engineer dalam permasalahan yang timbul baik permasalahan teknis, administrasi maupun manajemen. CTC harus lebih mendorong supervisi lebih profesional dan CTC dalam memberikan layanan keahlian harus ditunjang dengan profesionalisme dan pemahaman terhadap semua tugas-tugas Core Team, sehingga layanan yang diberikan akan memberikan dampak bahwa kehadiran CTC memberikan arti bagi SE dan P2JJ Kepri, serta SNVT lainnya.

Pada Sesi Presentasi Desain; dipresentasikan hasil-hasil perencanaan jalan untuk penanganan kedepan. Penanganan yang didisain berupa Pembangunan/Peningkatan, serta Preservasi Jalan.
Dalam kesempatan ini setiap Team Leader perencanaan menyampaikan detail hasil perencanaan, baik penggambaran, desain geometrik, stripmap penanganan, perhitungan perkerasan, kuantitas, dan lain sebagainya.

Selesai presentasi, acara ditutup oleh Kasatker P2JJ Kepri, dalam hal ini Kasarker P2JJ Kepri menyampaikan terima kasih kepada Kasi Wastek BBPJN-I Ir.Erika Pangaribuan, MM, KPM Wilayah Ir. Gindo, atas masukan yang telah diberikan pada setiap sesi acara.


Sabtu, 03 Juli 2010

JALINBAR BINTAN DIHARAPKAN SELESAI TAHUN 2012

Kementerian Pekeraan Umum (PU) mengharapkan dukungan Komisi V DPR RI agar Jalan dan Jembatan Lintas Barat Pulau Bintan dapat tersambung pada tahun 2012 mendatang. Mengingat Jalan Lintas Barat yang belum diaspal hanya tinggal 5-6 kilometer, dari panjang keseluruhan 46 km. Namun saat ini kondisi Jalan Lintas Barat masih terputus karena empat dari enam jembatan yang menghubungkan ruas tersebut belum selesai yaitu Jembatan Busung pada STA 32+900 (260 m), Jembatan Ekang pada STA 24+000 (170 m), Jembatan Anculai pada STA 21+700 (370 m), dan Jembatan Kangboi (390 m).

Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Kementerian PU Winarno saat mendampingi Tin Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Propinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Ketua Komisi V DPR-RI Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said dengan 17 anggota lainnya pada masa reses ketiga tahun 2009-2010, pekan ini.


“Kami mohon dukungan dari Komisi V karena di Jalan Lintas Barat Bintan ini terdapat jembatan-jembatan yang cukup panjang seperti Jembatan Ekang, Jembatan Anculai, dan Jembatan Kangboi sehingga masih membutuhkan dana yang cukup banyak.” tutur Winarno.

Untuk menyelesaikan Jalan Lintas Barat ini masih dibutuhkan dana sekitar 200 miliar antara lain untuk pembangunan Jalan Sp. Punggur – Telaga Punggur sebesar 23,8 miliar; Pembangunan Jembatan Ekang sebesar 26,7 miliar; Pembangunan Jembatan Kangboi sebesar 80 miliar; dan Pembangunan Jembatan Anculai sebesar 82 miliar.

”Apabila anggaran tersebut bisa dimasukkan multiyears tahun 2011 dan tahun 2012, mungkin pada tahun 2012 Jalan dan Jembatan Lintas Barat sudah bisa tersambung. Untuk itu kami mohon dukungan agar lintas barat ini segera tersambung sehingga bisa menunjang aksesibilitas kawasan Free Trade Zone sekaligus mendorong perkembangan pariwisata di Bintan.” jelas Winarno.

Sementara untuk pembangunan jembatan Busung, sebagai jembatan yang cukup panjang di Jalan Lintas Barat, diperkirakan sudah bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini. Mengingat jembatan ini termasuk untuk melintas lalu lintas kapal-kapal besar mungkin diperlukan dana untuk fender jembatan.

Lebih lanjut, Winarno menyampaikan bahwa sebenarnya anggaran secara keseluruhan cukup, tetapi kalau nanti semua anggaran dikonsentrasikan ke Bintan, maka infrastruktur di pulau-pulau lainnya seperti Batam, Karimun, dan Natuna akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita minta dukungan pada Komisi V untuk bisa lebih sedikit memfokuskan ke Bintan, tanpa melupakan jaringan-jaringan jalan di kepulauan lainnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM Sani yang mengharapkan dukungan Komisi V untuk penyelesaian Jalan Lintas Barat Bintan. Hal ini karena Jalan lintas barat tersebut merupakan jalan yang sangat strategis di Pulau Bintan yang memotong jarak tempuh Tanjungpinang – Tanjung Uban dari 90 Km menjadi 45 Km. Dengan jarak dan waktu tempuh akan semakin pendek, maka para wisatawan yang datang ke kawasan wisata seperti Lagoi diharapkan tertarik berkunjung pula ke Pangkal Pinang.

”Pengaruh Jalan Lintas Barat Bintan sangat besar tidak hanya pada kawasan tetapi juga perekonomian. Seperti daerah Lintas Pantai Utara Jawa yang mengalami perkembangan pesat, maka Daerah Bintan pun akan berkembang dengan tersambungnya Jalan Lintas Barat tersebut. Untuk itu diharapkan dukungan dana dari APBN untuk pembangunan Jalan Lintas Barat tetap dapat berlanjut.” jelas Sani.(dikutip dari www.pu.go.id)

Selasa, 01 Juni 2010

KUNJUNGAN KEPALA BBPJN - I


Hari Kamis tanggal 27 Mei 2010, Kunjungan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I ke lokasi Proyek Pembangunan Jembatan Busung, Pembangunan Jembatan Ekang dan Preservasi Jalan Sp. Lobam - Tanjung Uban.

Dalam kunjungan ini Kepala BBPJN I di dampingi oleh Ir. Agusta E. Sinulingga, MT, Suriyatno Untung, ST Kasatker Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau (PJJ), Ir. Yanto Apul Sirait, M.Eng.Sc Kepala Satuan Kerja Non Verteikal Tertentu Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau dan SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provisi Kepulauan Riau diwakili oleh Faber Pangondian.

Kepala BBPJN I Ir. Winarno , M.Eng.Sc memberikan arahan-arahan untuk pelaksanaan paket-paket kegiatan dimaksud. Kepala Balai menekankan prosedur pelaksanaan pekerjaan yang harus mengikuti spesifikasi yang disyaratkan dalam Kontrak agar Mutu yang direncanakan tercapai. Persyaratan bahan atau material yang akan digunakan harus melewati serangkaian test atau pengujian dan harus memenuhi syarat-syarat bahan yang tercantun dalam kontrak dan spesifikasi.
Selain itu Kepalai Balai juga menyampaikan pentingnya pengawasan baik yang dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.

Kasatker SNVT PJJ juga menyampaikan agar dalam Pengawasasan oleh Supervisi dapat bertindak tegas dan profesional, sebagai Representatif Engineer yang mengemban sebahagian tugas yang telah diberikan oleh Pihak Pengguna.

Mengakhiri kunjungannya, Kepalai Balai berpesan agar seluruh pekerjaan dalam dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat pembiayaan dan tepat sasaran.