pangondian blog's

ora et labora

Kamis, 13 Januari 2011

PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK 3)

Mengacu pada UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah no.29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengatur pelaksanaan K3 di bidang Konstruksi.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa dalam pelaksanaan SMK 3 , sehingga dapat dilaksanakan secara Sistematis, Terencana, Terpadu dan Terkoordinasi.
Adapun tujuan diberlakukan Peraturan ini agar semua Pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Untuk pelaksanaan SMK3 dalam Panduan Analisa Harga Satuan (PAHS) tahun 2010 dan Spesifikasi Umum bidang Bina Marga tahun 2010, K3 telah diakomodir dalam setiap item pelaksanaan pekerjaan, yang tertuang dalam setiap analiasa harga satuan.(f2p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar